PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MEMBELI KPR MELALUI BANK MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Published 2021-10-11
Keywords
- Perlindungan Hukum,
- Konsumen KPR,
- Bank
Copyright (c) 2021 RATMI SUSIANI SAGALA, S.H., M.H
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Abstract
Perumahan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat serta martabat manusia. Bermula dari kebutuhan tersebut lahir kredit pemilikan rumah yang dilakukan oleh dunia perbankan. KPR muncul karena adanya kebutuhan yang tinggi di kalangan masyarakat untuk dapat memiliki rumah tanpa diimbangi dengan peningkatan daya beli di masyarakat. Melihat kenyataan bahwa permasalahan dalam KPR disebabkan oleh belum terlindunginya hak-hak konsumen, pembiayaan KPR di perbankan harus
tunduk pada ketentuan hukum dan memperhatikan hak-hak nasabah sesuai ketentuan hukum. Mengingat posisi nasabah sebagai konsumen selaku pihak yang paling lemah dalam praktek kegiatan jual beli. Posisi konsumen tersebut, haruslah dilindungi oleh hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pembelian KPR dan
untuk memperoleh penjelasan dan gambaran mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen yang membeli KPR melalui bank. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Normatif dengan penelitian data sekunder. Pengaturan hukum terhadap pengaturan hukum pembelian kredit perumahan rakyat KPR pada dasarnya disesuaikan dengan
Perjanjian antara debitur dan kreditur sesuai dengan KUHPerdata dimana perjanjian tersebut adalah perjanjian baku dengan jenis “contract model”. Perlindungan Hukum terhadap terhadap konsumen yang membeli kredit perumahan rakyat KPR melalui pihak bank disesuaikan berdasarkan UndangUndang Negara Repubik Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.