Vol. 1 No. 1 (2021)
Artikel

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KECELAKAAN MENGGUNAKAN JASA TRANSPORTASI GOJEK DI KISARAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG LALU LINTAS

Published 2021-10-11

Keywords

  • Perlindungan,
  • Konsumen Kecelakaan,
  • Transportasi Gojek

Abstract

Transportasi semakin berkembang dengan adanya teknologi. Fenomena GOJEK yang sekarang menjadi primadona bagi konsumen haruslah dibuat suatu payung hukum terhadap perlindungan konsumen maupun penyedia layanan jasa serta armada GO-JEK itu sendiri. Sebagai penyedia transportasi online GO-JEK berdasarkan Pasal 239 UU LLAJ waijb bertanggung jawab terhadap kecelakaan yang menimpa konsumen. Pokok permasalahan yang meliputi bagaimana pengaturan hukum terhadap konsumen yang menggunakan transportasi GO-JEK dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang kecelakaan menggunakan transportasi GO-JEK. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap konsumen yang menggunakan transportasi GO-JEK dan untuk memperoleh penjelasan serta gambaran perlindungan hukum terhadap konsumen yang kecelakaan menggunakan transportasi GO-JEK. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Normatif dengan penelitian data sekunder. Pengaturan hukum terhadap konsumen yang
menggunkan trasportasi online disesuaikan dengan Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sedangkan penyelenggaraan angkutan online tentunya dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Perlindungan Hukum terhadap konsumen yang kecelakaan menggunakan transportasi online adalah dibagi menjadi dua yaitu perlindungan preventif dengan menerapkan aturan yaitu UULLAJ pada pasal 235 dan UUPK pasal 7 huruf f sedangkan perlindungan represif, yaitu PT.GO-JEK memberikan asuransi kecelakaan bagi penumpang hingga Rp. 10.000.000.

Downloads

Download data is not yet available.