Vol. 1 No. 1 (2021)
Artikel

TANGGUNG JAWAB PIDANA PIHAK RUMAH SAKIT ATAS KELALAIANNYA TERHADAP PASIEN BPJS KESEHATAN

Published 2021-10-11

Keywords

  • Tanggung Jawab,
  • Pidana Lalai,
  • BPJS Kesehatan

Abstract

Kesehatan merupakan investasi penting untuk mendukung pembangunan. Perkembangan pelayanan kesehatan masyarakat di Indonesia tidak terlepas dari sejarah kehidupan bangsa. Setelah Indonesia merdeka, pelayanan kesehatan masyarakat (public health services) dikembangkan sejalan dengan tanggung jawab pemerintah “melindungi” masyarakat Indonesia dari gangguan kesehatan. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang terlaksana pada saat ini. BPJS merupakan badan hukum dengan tujuan yaitu mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Permasalahan yang diambil dari penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab pidana pihak Rumah Sakit atas kelalaiannya terhadap Pasien BPJS Kesehatan dan bagaimana upaya Hukum yang dapat dilakukan Pasien BPJS
Kesehatan terhadap Rumah Sakit yang haknya tidak terpenuhi oleh Rumah Sakit. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah-makalah dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan
penelitian. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa pertanggung jawaban rumah sakit dalam hukum keperdataan, meliputi pertanggungjawaban dalam hal wanprestasi sebagai tanggung jawab kontraktual dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagai tanggung jawab undang-undang.

Downloads

Download data is not yet available.