Published 2021-10-11
Keywords
- Tinjauan Yuridis,
- Tindak Pidana,
- Perdagangan Bayi
Copyright (c) 2021 ISMAIL LUBIS, S.H., M.H
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Abstract
Tindak pidana perdagangan anak telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan baik terorganisir maupun tidak terorganisir. Biasanya para sindikat penjual bayi ini menjerat korbannya dengan iming-iming membantu memberi pinjaman untuk membayar semua biaya persalinan, kemudian pada akhirnya ketika orang tua bayi tidak mampu melunasi hutangnya, maka sebagai gantinya orang tua bayi tersebut terpaksa harus merelakan bayinya. Upaya yang tegas harus dilakukan dalam rangka memerangi para sindikat penjualan bayi sekaligus menghentikan praktik penjualan bayi tersebut. Pemerintah harus melibatkan banyak pihak, yaitu para penegak hukum, masyarakat sipil, media, serta negara transit dan negara tujuan migran dalam upaya pencegahan perdagangan orang tersebut. Pokok permasalahan yang dibahas meliputi bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana perdagangan bayi, dan apasajakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan bayi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum tentang tindak pidana perdagangan bayi dan untuk memperoleh penjelasan faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan bayi. Metode penelitian
yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan penelitian data sekunder. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana perdagangan bayi secara khusus disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan secara umum terdapat dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana, sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan bayi adalah dimulai dari faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor penegakan hukum.