Vol. 1 No. 1 (2021)
Artikel

KEJAHATAN AGRESI SEBAGAI PELANGGARAN HAM BERAT

Published 2021-10-11

Keywords

  • Kejahatan Agresi,
  • Ham Berat,
  • Statuta Roma,
  • Hak Veto

Abstract

Agresi sebagai sebuah tindakan yang melanggar pasal 2 ayat 3 piagam PBB telah menjadi sebuah tindakan yang selalu berulang. Untuk itu diperlukan pengaturan tentang tindakan agresi oleh hukum internasional. Salah satu caranya adalah mengadopsi resolusi PBB nomor 33 14 tahun 1974 mengenai definisi agresi. Pengadopsian ini diperlukan karena, akibat dari tindakan
agresi telah diatur namun agresi sendiri masih belum jelas pengertiannya. Pembahasan definisi agresi oleh negara-negara anggota PBB belum menemui hasil, karena kuatnya kepentingan politik setiap anggota PBB terhadap perumusan tindakan agresi ini. Pada tahun 2017 diharapkan amandemen terhadap pasal 5 statuta Roma mengenai kejahatan agresi dapat ditambahkan sehingga di masa mendatang tindakan tindakan agresi tidak akan terjadi lagi. Hak veto DK PBB adalah hal yang penting untuk dihapuskan mengingat sudah bukan waktunya menekan kepentingan banyak pihak dengan hak veto tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.