Vol. 1 No. 1 (2021)
Artikel

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL DENGAN JALAN PERANG

Published 2021-10-12

Keywords

  • Penyelesaian Sengketa,
  • Perang,
  • Hukum Internasional

Abstract

Sengketa dan atau konflik baik ia secara privat maupun publik akan berujung pada ketidak kesepahaman para pihak atau subjek hukum lainnya. Dalam hubungan Internasional antar negara diperlukan keharmonisan diberbagai kegiatan, dan ini tidak akan tercapai jika para pihak tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketanya. Penyelesaian sengketa karenanya
merupakan satu tahap penting dan menentukan. Dalam hal terjadinya sengketa, hukum internasional memainkan peranan yang juga esensial. Ia memberikan pedoman, aturan, dan cara atau metode bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan oleh para pihak secara damai. Upaya penyelesaian sengketa telah menjadi perhatian bagi masyarakat internasional, utamanya apabila menghdapi sengketa yang sifatnya bisnis yang melampaui batas-batas wilayah kedaulatan suatu negara. Penyelesaian
sengketa secara damai merupakan cara yang telah diakui dan dipraktikkan sejak lama sampai saat ini. Suatu negara meskipun tunduk pada kewajiban penyesaian sengketa secara damai, ia tetap memiliki kewenangan menentukan caraa atau metode penyelesaian sengketanya. Kewajibannya tetap tunduk pada kesepakatan negara yang bersangkutan.

Downloads

Download data is not yet available.