Published 2021-10-12
Keywords
- Penyelesaian Sengketa,
- Perang,
- Hukum Internasional
Copyright (c) 2021 AYU SETIA WATI, DINDA RASELLA EFENDI, LUFTY BRYAN FIRMANYAH, M. ZAINUL ARIFIN MUNTHE, TATA DHEA WIMALA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Abstract
Sengketa dan atau konflik baik ia secara privat maupun publik akan berujung pada ketidak kesepahaman para pihak atau subjek hukum lainnya. Dalam hubungan Internasional antar negara diperlukan keharmonisan diberbagai kegiatan, dan ini tidak akan tercapai jika para pihak tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketanya. Penyelesaian sengketa karenanya
merupakan satu tahap penting dan menentukan. Dalam hal terjadinya sengketa, hukum internasional memainkan peranan yang juga esensial. Ia memberikan pedoman, aturan, dan cara atau metode bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan oleh para pihak secara damai. Upaya penyelesaian sengketa telah menjadi perhatian bagi masyarakat internasional, utamanya apabila menghdapi sengketa yang sifatnya bisnis yang melampaui batas-batas wilayah kedaulatan suatu negara. Penyelesaian
sengketa secara damai merupakan cara yang telah diakui dan dipraktikkan sejak lama sampai saat ini. Suatu negara meskipun tunduk pada kewajiban penyesaian sengketa secara damai, ia tetap memiliki kewenangan menentukan caraa atau metode penyelesaian sengketanya. Kewajibannya tetap tunduk pada kesepakatan negara yang bersangkutan.