Vol. 1 No. 1 (2021)
Artikel

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Published 2021-10-12

Keywords

  • Sengketa Internasional,
  • Hukum Internasional

Abstract

Dalam hubungan antarnegara maupun antar masyarakat di suatu negara sering kali terjadi sengketa. Sengketa Internasional mencakup sengketa antarnegara, negara dengan individu ,negara dengan korporasi asing serta sengketa antar negara dan kesatuan kenegaraan bukan negara. Sengketa Internasional dapat merupakan sengketa yang tidak mempengaruhi kehidupan Internasional dan dapat pula sengketa yang mengancam perdamaian dan ketertiban Internasional. Hukum Internasional mengatur sengketa itu dengan tujuan agar sengketa tersebut dapat diselesaikan secepat mungkin dengan cara jujur dan adil. Pengaturan penyelesaian sengketa dalam hukum Internasional itu tertuang dalam kebiasaan Internasional, dalam Konvensi Den Haag 1 Tahun 1899 dan 1907 tentang penyelesaian sengketa secara damai dan Piagam Perserikatan Bangsa- bangsa. Piagam ini menetapkan pembentukan organisasi Internasional yang dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian sengketa antar negara secara damai. Permasalahan yang disengketakan dalam suatu sengketa Internasional dapat menyangkut banyak hal. Hukum Internasional semata – mata menganjurkan cara penyelesaian secara damai, sengketa itu bersifat antarnegara atau antara negara dan subjek hukum Internasional lainnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Metode penulisan yang digunakan pada penelitian ini merupakan kepustakaan melalui inventarisasi bahan- bahan dari buku, jurnal, dan artikel. Dalam penelitian ini juga digunakan instrumen- instrumen hukum seperti Undang-Undang yang terkait dengan penelitian ini.

Downloads

Download data is not yet available.