Vol. 2 No. 2 Juli (2022): Jurnal Keadilan
Artikel

PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19 DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Published 2022-07-29

Abstract

Abstrak

Covid-19 adalah sebuah pandemi yang terburuk, pandemi ini merenggut  jutaan korban jiwa, untuk menghambat laju penyebaran virus covid-19, presiden Indonesia mengeluarkan perpres tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Langkah ini dinilai yang paling tepat dalam penanggulangan penyebaran virus covid-19.tentunya terdapat pro kontra dalam pelaksanaan vakinasi tersebut tetapi sudut pandang pemerintah berorintasi dengan asas "salus populi suprema lex esto, yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Dengan pendekatan masalah konseptual (conceptual approach) serta pendekatan perundang-undangan (statute approach), Penelitian tulisan ini juga menggunakan mekanisme penelitian kepustakaan atau library research. Pelaksanaan program vaksinasi dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi virus covid-19 merupakan kewajiban bagi seluruh masyarakat yang ada di Indonesia, hal ini merujuk pada Perpres No. 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.Adapun beberapa kewajiban vaksinasi telah secara jelas dinyatakan dalam Pasal 13A perpres tersebut sedangkan pandangan HAM terhadap Pelaksanaan Program vaksinasi sebagaimana yang tercantum dalam Perpres No.14 Tahun 2021 tidak dapat dimaknai sebagai pelanggaran hak asasi manusia, sebab hak untuk hidup  merupakan hak yang tidak dapat dibatasi dan dikurangi dalam keadaan apapun atau hak non derogable rights. Kewajiban vaksinasi merupakan upaya negara dalam menjamin hak hidup masayarakat dimasa pandemi covid-19, hak atas kehidupan menjadi hak yang sangat penting. Dengan melakukan vaksin Covid-19 dapat dikatakan bahwa setiap orang dengan jelas dan pasti mengakui dan menghormati hak asasi manusia orang lain, demi terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia itu sendiri, sebab setiap orang harus menikmati hak-haknya dengan bantuan masyarakat untuk mempertahankan hak hidup.

Kata Kunci: Pelaksanaan, Vaksinasi Covid-19, Hak Asasi Manusia

Downloads

Download data is not yet available.