PERAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN ASAHAN SEBAGAI FASILITATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN
Published 2022-07-29
Copyright (c) 2022 admin admin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Abstract
Tingginya masalah pertanahan tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga sangat mempengaruhi kinerja Pemerintah dalam hal ini Pemerintah telah menetapkan kebijakan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan dan pembangunan pertanahan. Oleh karena itu BPN merupakan bagian internal dalam pembangunan bangsa dan BPN berperan sebagai pihak yang mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi pertanahan. BPN adalah lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Dibentuknya BPN dengan tugas membantu Presiden dalam mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan, baik berdasarkan UUPA maupun peraturan Perundang-Undangan lain yang meliputi peraturan-peraturan penggunaan, penguasaan pendaftaran tanah, pengurusan hak-hak atas tanah dan lain-lain yang berkaitan dengan masalah kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Presiden. Sebagaimana kita ketahui tugas pokok BPN melaksanakan tugas Pemerintah dibidang pertanahan secara Nasional, Regional dan sektor sekaligus merupakan salah satu fungsi kantor pertanahan Kabupaten/Kota adalah melaksanakan pelayanan pertanahan kepada masyarakat yang sering disebut dengan pelayanan publik.
Kata Kunci : BPN, Fasilitator, Sengketa