Vol. 2 No. 2 Juli (2022): Jurnal Keadilan
Artikel

PERAN ALAT KELENGKAPAN DEWAN DALAM MENDUKUNG PENYELENGGARAAN TUGAS DPRD KABUPATEN BATU BARA

Published 2022-07-29

Abstract

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah. Dalam menjalankan tugas fungsi dan wewenangnya, DPRD membentuk unit-unit yang disebut dengan Alat Kelengkapan DPRD dan bertujuan untuk membantu DPRD agar mencapai hasil kerja yang baik dan membantu kinerja kelembagaan DPRD dalam setiap pembuatan kebijakan, sebagai persyaratan legalnya sebuah peraturan daerah. Alat Kelengkapan DPRD terdiri dari Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan. Masing-masing alat kelengkapan DPRD memiliki tugas, fungsi dan wewenganya tersendiri. Dalam Alat kelengkapan DPRD memiliki kewenangan bertugas di lingkungan internal DPRD, dan tugas di lingkungan eksternal DPRD. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan perubahan konstitusi dan kematangan otonomi daerah, mulai dilakukan penguatan fungsi dan kinerja dewan melalui perubahan regulasi, pembenahan struktur kelembagaan misalnya adanya penambahan alat kelengkapan dewan yang berupa Badan Legislasi, Badan Kehormatan dll, penguatan kelembagaan mengoptimalisasi fungsi alat-alat kelengkapan dewan, penguatan penganggaran, peningkatan daya dukung Dewan, sarana prasarana dan staf dan penentuan program legislasi daerah sebagai instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis antara Dewan dan Pemerintah Daerah.

 

Kata Kunci : Peran, Alat Kelengkapan Dewan, DPRD

Downloads

Download data is not yet available.