Published 2022-07-29
Copyright (c) 2022 DANY TRY HUTAMA HUTABARAT, S.H., M.H., RATU BALKIS SITORUS
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Abstract
Aliran Hukum Alam merupakan salah satu aliran dalam Filsafat hukum. Aliran ini telah berkembang sejak 2.500 tahun yang lalu. Aliran atau Mazhab Hukum Alam merupakan aliran yang tertua dalam sejarah pemikiran manusia tentang hukum. Aliran ini berpandangan bahwa selain hukum positif (hukum yang berlaku di masyarakat) yang merupakan buatan manusia, masih ada hukum yang lain yaitu hukum yang berasal dari Tuhan. Aliran Hukum Alam timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Menurut para Penganut aliran ini, Hukum Alam bersifat universal dan abadi, berlaku sepanjang masa dan berlaku bagi semua bangsa. Hukum Alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia, sehingga hukum yang berlaku di masyarakat tidak boleh bertentangan dengan Hukum Alam. Menurut Sumbernya Aliran Hukum Alam dibedakan menjadi dua macam, yaitu Irasional dan Rasional. Aliran Hukum Alam Irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu langsung bersumber dari Tuhan, sedangkan Aliran Hukum Alam Rasional berpendapat bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia.
Kata Kunci : Aliran, Fisafat, Hukum Alam