Vol. 2 No. 2 Juli (2022): Jurnal Keadilan
Artikel

EKSISTENSI HUKUM DI TENGAH MASYARAKAT

Published 2022-07-29

Abstract

Keberadaan hukum dalam masyarakat sangat urgen, karena hukum mengatur perilaku manusia.Hukum tidak terlepas dari masyarakat,begitupun sebaliknya,karena selain hukum itu berfungsi pasif,hukum juga berfungsi aktif dalam mengontrol setiap tindakan individu dan selalu berusaha membawa masyarakat ke dalam suatu perubahan yang terencana,Hukum yang berlaku dalam masyarakat,pada dasarnya berasal dari masyarakat itu sendiri dan secara sengaja pula dibebankan kepadanya agar masalah/konflik dapat diminimalisirkan.Sayangnya hukum yang diterapkan selalu memperhatikan kaidah yuridis,kaidah filosofis,kaidah ultitilies/sosiologi sehingga tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.Hukum yang dibuat dalam masyarakat mempunyai tujuan untuk menciptakan perdamaian,ketentraman,dan ketertiban dalam masyarakat serta memberikan kepastian hukum.Tujuan hukum dapat dirasakan secara komprehensif dalam masyarakat,jika hukum itu dapat berfungsi dalam masyarakat.Dengan demikian,hukum dan masyarakat mempunyai korelasi yang sangat signifikan.Masyarakat tanpa hukum,maka akan terjadi kacau belau serta terjadi tindakan yang sewenang-wenang,begitu pula sebaliknya,hukum tanpa ada masyarakat ,maka hukum itu tidak berarti sama sekali.

 

Kata Kunci: Eksistensi, Hukum, Masyarakat

 

Downloads

Download data is not yet available.