Vol. 2 No. 2 Juli (2022): Jurnal Keadilan
Artikel

MEKANISME PENEGAKAN HUKUM INTERNASIONAL

Published 2022-07-29

Abstract

Penyelesaian sengketa yang terjadi antar Negara-negara yang tidak mencapai kesepatan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa mereka secara bersahabat, maka pemecahan yang mungkin adalah dengan melalui cara cara kekerasan, salah satu nya adalah melalui jalan perang. Itulah sebabnya para pihak yang melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan dapat dikategorikan sebagai penjahat-penjahat perang (War Criminals). Dikatakan demikian, karena dianggap melanggar hukum pidana biasa maupun hukum yang berlaku sehingga harus diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan nasional bahkan pengadilan internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan masalah konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penelitian tulisan ini juga menggunkan mekanisme penelitian kepustakaan atau library research. Penyelesaian sengketa menurut hukum internasioanal menggunkan dua mekanesme, yang pertama adalah mekanisme penyelesaian sengketa melalui hukum nasional atau berbasis hukum-hukum internasional yang telah diratifikasi atau diadopsi menjadi sebuh hukum nasional suatu negara, kemudian penyelelesaian menggunkan mekanisme secara internasional dengan membawa sengketa tersebut ke mahkamah internasional atau mahkamah pidana inenternasional apabila tindakan tersebut melanggar ham berat.

Kata kunci : Mekanisme, Penegakan Hukum, Internasional

Downloads

Download data is not yet available.